Hutang Apa Yang Tidak Diperbolehkan Di Luar Negeri

Daftar Isi:

Hutang Apa Yang Tidak Diperbolehkan Di Luar Negeri
Hutang Apa Yang Tidak Diperbolehkan Di Luar Negeri

Video: Hutang Apa Yang Tidak Diperbolehkan Di Luar Negeri

Video: Hutang Apa Yang Tidak Diperbolehkan Di Luar Negeri
Video: Utang Luar Negeri Indonesia Turun 0,6% Secara Bulanan 2024, April
Anonim

Adanya hutang yang belum dibayar dapat menyebabkan pembatasan kemampuan untuk bepergian ke luar Federasi Rusia. Namun, untungnya, ini tidak berlaku untuk semua jenis utang.

Hutang apa yang tidak diperbolehkan di luar negeri
Hutang apa yang tidak diperbolehkan di luar negeri

Jika seseorang memiliki hutang yang belum dibayar, hukuman seperti itu dapat diterapkan kepadanya sebagai pembatasan perjalanan ke luar Federasi Rusia. Kemungkinan ini diatur oleh Pasal 67 Undang-Undang Federal No. 229-FZ tanggal 2 Oktober 2007 "Tentang Proses Penegakan".

Jumlah hutang

Namun, pada saat yang sama, perlu diingat bahwa tindakan serius yang dapat menghalangi debitur dari liburan yang telah lama ditunggu-tunggu atau kesempatan untuk melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri hanya dapat diterapkan jika ia memiliki utang yang relatif besar. Kondisi seperti itu ditetapkan oleh ayat 1 Pasal 67 dari tindakan hukum pengaturan yang ditentukan.

Bagian dari undang-undang saat ini menetapkan bahwa jika menyangkut hutang seseorang, tindakan seperti membatasi perjalanan ke luar negeri hanya dapat diterapkan padanya jika kewajiban hutangnya melebihi 10 ribu rubel. Dengan demikian, semua utang di bawah jumlah ini tidak dapat dianggap sebagai alasan untuk mengenakan batas tersebut. Oleh karena itu, misalnya, satu denda yang belum dibayar untuk pelanggaran lalu lintas atau keterlambatan satu bulan dalam membayar tagihan listrik tidak mungkin menyebabkan liburan yang rusak.

Ketentuan penerapan pembatasan

Selain itu, perlu diingat bahwa pembatasan keluar bukan merupakan akibat langsung dari penundaan kewajiban utang: agar tindakan ini diterapkan terhadap mangkir, sejumlah prosedur birokrasi harus dilakukan.

Kenyataannya, ketentuan Pasal 67 Undang-Undang “Tentang Proses Penegakan Hukum” mengandaikan bahwa keputusan untuk menerapkan hukuman semacam itu kepada debitur hanya dapat dijatuhkan oleh juru sita. Ini, pada gilirannya, berarti bahwa proses penegakan hukum telah dimulai terhadapnya, yaitu, orang yang kepadanya dia memiliki hutang telah mengajukan ke pengadilan dengan permintaan untuk menagih hutang.

Jelas, situasi seperti itu dalam banyak kasus diketahui oleh debitur. Selain itu, bahkan jika sidang pengadilan atas kasus itu diadakan tanpa kehadirannya, undang-undang menyediakan alat lain untuk memberi tahu debitur tentang pembatasan yang dikenakan padanya untuk bepergian ke luar negeri. Jadi, juru sita kepala atau wakilnya harus menyetujui keputusan yang dibuat oleh juru sita, dan mengirimkan salinan kepada mangkir untuk memberitahukan keputusan ini.

Dengan demikian, semua langkah di atas adalah wajib agar perintah yang dikeluarkan untuk membatasi jalan keluar memiliki kekuatan hukum: jika tidak, dapat ditentang di pengadilan.

Direkomendasikan: